Tangkap 4 Pengedar, Polisi Tuban Amankan 40.896 Butir Carnophen dan 1.760 Butir LL

    Tangkap 4 Pengedar, Polisi Tuban Amankan 40.896 Butir Carnophen dan 1.760 Butir LL

    TUBAN -   Dalam kurun waktu satu minggu Satresnarkoba Polres Tuban kembali melakukan pengungkapan 3 (tiga) kasus Narkoba dan mengamankan puluhan ribu Narkotika golongan I jenis carnophen serta obat keras berbahaya (Okerbaya).

    Sebanyak 40.896 butir pil carnophen itu disita dari dua tersangka RJ (42) bersama FRW (40) disebuah kamar kos yang terletak di kelurahan Ronggomulyo kecamatan/kabupaten Tuban.

    Menurut Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., saat pimpin konferensi pers pada Rabu (05/07/23) mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Bandung Jawa Barat dengan harga 7 ribu perbutirnya "Dan dijual untuk satu butirnya antara 10 ribu hingga 12 ribu rupiah" Ucap Palma 

    Masih menurut Wakapolres, dalam melakukan transaksi dengan pembelinya modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan sistem ranjau "Jadi barangnya ditaruh ditepi jalan lalu tinggal, nanti ada orang yang akan mengambil barang tersebut" Imbuhnya.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas para tersangka yang ditangkap disebuah kos-kosan itu mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis haramnya di wilayah kabupaten Tuban dan saat tertangkap merupakan aksi yang kedua kalinya "Baru dua kali disini, yang kedua ini langsung tertangkap" terang Wakapolres.

    Ditempat yang sama Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menambahkan bahwa saat mengamankan para tersangka dikos-kosan kemudian dikeler untuk menunjukkan barang bukti, alhasil puluhan ribu butir narkotika ditemukan dan disimpan di dua tempat berbeda.

    "Pada saat kita lakukan penggeledahan barang ini ditaruh di dua tempat, jadi satu lokasi Kos tapi dua kamar berbeda" tutur AKP Teguh.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo 
    Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliyar rupiah ditambah sepertiga.

    Selain dua tersangka pengedar pil carnophen, Satresnarkoba juga menyita 1.760 Butir Pil doble L dan mengamankan dua tersangka lainnya yakni MMH alias Dakon bersama barang bukti sebanyak 800 (delapan ratus) butir pil LL serta tersangka AAN sebanyak sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir.

    Kedua tersangka dijerat pasal 60 angka 10 PERPU No. 2 tahun 2022 pengganti UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1, 5 miliyar. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Naik Pangkat, 48 Anggota Polres Tuban disiram...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tuban Berhasil Ungkap Narkoba, Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Semarak HUT Ke-79 Tentara Nasional Indonesia, Komandan Kodim 0811/Tuban Membuka Lomba Menggambar Dan Mewarnai TK Kartika IV-45 Kabupaten Tuban
    KKN Universitas Muhammadiyah Surabaya Ajak Masyarakat Pesisir Bersihkan Pantai Di Wilayah Koramil 0811/12 Bancar
    Jaga Kelestarian Hutan Lindung, Kodim 0811 Tuban Gelar Penanaman Pohon Bersama Perhutani Dan Masyarakat
    Guna Mewujudkan Nasionalisme Yang Tinggi, Danramil 0811/17 Senori Berikan Pemahaman Tentang Wawasan Nusantara Mahasantri
    Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL
    Lebih Dekat Dengan TNI, Siswa Siswi Paud Dan KB Alifbata Berkunjung Ke Koramil 0811/04 Merakurak
    Ciptakan Pilkada Damai, Kapolres Tuban Ajak Perguruan Silat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
    Dukung Program Penghijauan, Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Tuban Bersama Warga Tanam Pohon Buah Jeruk
    Mengaku Intel Polres Tuban, Seorang Pria Asal Gresik Berhasil Kelabuhi Wanita Bersuami di Tuban
    Kapten Inf Prayitno Bersama Forkopimda Hadiri Pembukaan MTQ Ke XXXI Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tuban
    Berikan Kejutan Tumpeng Dalam Rangka HUT TNI Ke-79, Anak TK Datangi Markas Koramil 0811/02 Palang
    Lestarikan Alam Di Pesisir Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Masyarakat Melaksanakan Pembibitan Pohon Mangrove
    Dandim 0811 Gowes Bersama Funbikers Di Stadion Loka Jaya Kabupaten Tuban
    Peduli Warga Binaan, Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Di Desa Binaan
    Dukung Program Penghijauan, Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Tuban Bersama Warga Tanam Pohon Buah Jeruk

    Ikuti Kami